Informasi Umum Akademik
Ketentuan Cuti Semester
Cuti Akademik adalah cuti yang diberikan melalui Keputusan Ketua Sekolah Tinggi atas dasar surat permohonan mahasiswa yang bersangkutan dengan alasan sah. Bagi mahasiswa yang karena suatu hal tidak dapat melanjutkan/melaksanakan perkuliahan diberi kesempatan mengambil cuti dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang diperkenankan mengajukan Cuti Akademik adalah mereka yang telah memperoleh 40 sks (D-4 atau S-1).
- Cuti Akademik dapat diberikan paling lama 2 (dua) semester selama masa studi, secara berturut-turut atau tidak.
- Permohonan cuti akademik diajukan kepada Ketua secara tertulis dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, selambat-lambatnya 4 minggu sebelum cuti dimulai.
- Mahasiswa yang menjalankan cuti akademik diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengembalikan kartu mahasiswa pada waktu mengajukan permohonan.
- Melakukan pendaftaran ulang dan wajib membayar BPP Pokok sebesar 50% untuk tahun akademik tersebut.
- Mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan aakdemik dan kemahasiswaan.
- Mahasiswa berhak melanjutkan studinya apabila ia aktif kembali.
- Nilai mata kuliah yang telah lulus dan jumlah kredit yang telah dieproleh tetap berlaku.
- Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam masa studi.
- Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa cuti akademik, mahasiswa wajib mengajukan surat permohonan kepada Ketua Sekolah Tinggi bahwa terhitung semester yang akan datang akan aktif kembali dengan syarat telah menyelesaikan semua kewajiban Administrasi dan Keuangan yang berlaku.
- Mahasiswa dinyatakan aktif kembali apabila:
- Telah membuat permohonan aktif kembali secara tertulis kepada Ketua, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum awal semester mulai.
- Telah memenuhi persyaratan adminsitrasi dan keuangan.
- Memperoleh persetujuan tertulis dari Ketua
Mahasiswa Tidak Aktif Kuliah
Mahasiswa yang tidak aktif kuliah adalah mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang administratif sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tidak mengajukan permohonan cuti akademik sehingga berakibat sebagai berikut:
- Kehilangan hak studi selama satu semester dan dicatat sebagai mahasiswa tidak aktif kuliah.
- Masa studi selama tidak aktif diperhitungkan masa studinya.
- Membayar biaya administrasi selama mahasiswa tidak aktif.
Pengunduran Diri
Mahasiswa yang akan mengundurkan diri dari STMK Trisakti mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Ketua dengan tembusan kepada Puket I (surat diketahui orang tua/wali).
- Surat permohonan pengunduran diri harus dilampiri surat keterangan dari bagian keuangan, perpustakaan, dan jurusan, yang berisi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajiban administratif.
- Apabila permohonan pengunduran diri disetujui oleh Ketua, kepada mahasiswa yang bersangkutan akan diberikan surat keterangan pernah kuliah dan rangkuman nilai yang pernah diambil selama kuliah.