Kampus yang berbasis kreatifitas dan teknologi yang terus melakukan pengembangan di bidang media komunikasi.

Sistem Kredit Semester

Informasi Umum Akademik

Sistem Kredit Semester

Definisi

Sistem kredit semeser adalah suatu sistem pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit.

Semester

Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.  Satu semester setara dengan 14 – 16 minggu penyelenggaraan kegiatan akademik. Untuk Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti, kegiatan akademik terdiri atas 12 – 14 minggu kegiatan perkuliahan, 1 minggu kegiatan Ujian Tengah Semester, dan 1 minggu Ujian Akhir Semester (UAS).

Satuan Kredit Semester (sks)

Satuan kredi semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program  tertentu, serta besrnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar.

Satu sks adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar mengajar yang terdiri atas:

Bila dilakukan di dalam kelas:

  1. 45 menit per sks acara tatap muka dengan tenaga pengajar.
  2. 45 menit per sks acara kegiatan terstruktur yang kegiatannya tidak terjadwal tetapi direncanakan dan dipersiapkan oleh tenaga pengajar.
  3. 45 menit per minggu acara kegiatan akademik mandiri.
  4. Bila dilaksanakan di Laboratorium : 3-4 (1 ½ – 4) jam per minggu beban tugas di laboratorium.

Bila dilaksanakan di lapangan: 3-4 91 ½ – 4) jam sehari selama satu bulan ebban tugas di lapangan.

Tujuan Umum

Tujuan umum penerapan Sistem Kredit Semester di perguruan tinggi di Indonesia adalah agar perguruan tinggi tersebut dapat memenuhi tuntutan pembangunan, karena di dalamnya dimungkinkan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel sehingga memberi kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu jenjang profesi tertentu.

Tujuan Khusus

Secara khusus tujuan penerapan Sistem Kredit Semester adalah untuk:

  1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu.
  2. Mempermudah penyesuaian kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
  4. Memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antar program studi dalam sebuah perguruan tinggi atau antar perguruan tinggi.
  5. Memberikan landasan yang jelas untuk menyelenggarakan evaluasi kemajuan belajar mahasiswa.
Ciri-ciri

Ciri-ciri dasar Sistem Kredit Semester adalah sebagai berikut:

  1. Dalam Sistem Kredit Semester tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang  dinamakan nilai kredit.
  2. Banyaknya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak sama.
  3. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, maupun tugas-tugas lain.
Jenis Perkuliahan

Berdasarkan materi dan tujuan program perkuliahan dalam hubungannya dengan kompetensi yang didukung oleh program tersebut, perkuliahan dibedakan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu :

  1. Perkuliahan yang bersifat Teori, yaitu suatu program pengajaran yang mengkaji teori-teori ilmu pengetahuan tertentu dengan tujuan membina kemampuan akademik pribadi mahasiswa.
  2. Perkuliahan yang bersifat Praktek, yaitu suatu program pengajaran simulatif yang melatih mahasiswa untuk melakukan suatu eksperimen atau percobaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan teknologi tertentu. Program ini berintikan praktikum di Laboratorium atau tempat lain.
  3. Praktek Kerja Lapangan, adalah suatu program pengajaran yang memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa untuk memperoleh kemampuan untuk memecahkan masalah dimasyarakat dengan pendekatan multi atau inter disiplin. Kegiatannya meliputi pembekalan di ruang kuliah dan kerja lapangan.
Daftar Ulang
  1. Setiap awal semester, mahasiswa wajib melaksanakan registrasi ulang dengan melakukan serangkaian pendaftaran administrasi, sebagai berikut:
  2. Menunjukkan tanda bukti lunas pembayaran BPP – Pokok dan BPP – SKS atau surat cuti akademik.
  3. Membayar lunas her registrasi, dana kesehatan, perpustakaan, dan Dana Kegiatan Mahasiswa (DKM) setiap tahun.
  4. Mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dianggap tidak aktif yang diperhitungkan dalam batas masa studi.
Kartu Rencana Studi (KRS)
  1. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dilaksanakan setiap menjelang awal semester, yang jadwal pelaksanaannya akan ditentukan kemudian (lihat Kalender Akademik).
  2. KRS dapat diambil di Bagian Administrasi Akademik dengan melampirkan foto copy bukti pembayaran yang telah disahkan oleh Bagian Keuangan.
  3. Setiap pengisian KRS harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
  4. Sudah melunasi kewajiban adminsitrasi keuangan pada semester lalu.
  5. Sesuai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diperoleh pada semester sebelumnya.
  6. Dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Pembimbing Akademik (PA) masing-masing.
  7. Formulir KRS yang telah diisi dan ditandatangani PA didistribusikan oleh mahasiswa sesuai dengan peruntukannya (Warna putih untuk mahasiswa, warna hijau untuk PA, warna kuning untuk keuangan, warna merah untuk BAAK).