Informasi Umum Akademik
Ketentuan Ujian Semester
- Ujian diadakan secara terjadwal 2 (dua) kali semester, dan disebut:
- Ujian Tengah Semester (UTS)
- Ujian Akhir Semester (UAS)
- Mahasiswa peserta UAS adalah mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan, dan dengan syarat kehadiran kuliah minimal 75%.
- Sebelum mengikuti UAS, mahasiswa sudah harus melunasi seluruh kewajiban keuangan.
- Mahasiswa diwajibkan membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) pada saat mengikuti ujian, baik ujian tengah semester maupun akhir.
Ketentuan Evaluasi Hasil Studi
Norma Penilaian :
- Nilai akhir merupakan gabungan dari beberapa unsur yang meliputi tugas/praktikum, kehadiran tatap muka, dan ujian terjadwal (UTS, dan UAS).
- Nilai akhir merupakan haisl penjumlahan nilai dari beberapa komponen yang masing-masing diberi bobot sebagi berikut:
- Batas waktu akhir penyerahan tugas oleh mahasiswa adalah sebelum UAS mata kuliah yang bersangkutan. Penyerahan tugas melewati batas waktu akhir tidak diberikan nilai.
- Nilai akhir adalah merupakan hasil penjumlahan dari seluruh komponen di atas. Apabila nilai komponen tidak lengkap, maka nilai akhir adalah gabungan yang ada, sehingga tidak ada nilai kosong. Apabila nilai komponen tidak lengkap, maka nilai akhir adalah E.
- Kepada mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% menurut absen pengasuh mata kuliah yang bersanhgkutan, maka mahasiswa tersebut TBU (Tidak Boleh Ujian), dan mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mengikuti UAS dan tidak boleh mendaftar pada kuliah Semester Pendek.
- Nilai akhir dinyatakan dalam bentuk huruf, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap dosen wajib melakukan penialain dengan teliti. Ralat atas nilai setelah masuk Biro Adminitrasi dan Akademik Kemahasiswaan, hanya dimungkinkan dengan izin Ketua Jurusan dan perlu dilampiri dengan bukti-bukti yang diperlukan. Batas waktu ralat nilai selambat-lambatnya 1 minggu setelah KHS keluar.
- Daftar hadir mahasiswa harus diserahkan dosen pengasuh pada setiap selesai mengajar kepada Biro Administrasi Perkuliahan dan Ujian untuk keperluan data evaluasi administrasi akademik.
Evaluasi terhadap seorang mahasiswa untuk setiap mata kuliah dicatat dalam kartu hasil studi. Untuk menghitung keberhasilan mahasiswa yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi nilai kuantitatif diubah menjadi nilai huruf yaitu A, B, C, D, atau E, dengan rumus :
K = jumlah sks dari jumlah mata kuliah yang diambil seorang mahasiswa dalam semester yang bersangkutan.
N.B = nilai bobot masing-masing mata kuliah
Untuk menyelesaikan Program Diploma 4 (D-IV) atau Sarjana (S1), seorang mahasiswa harus memenuhi syarat sebagi berikut:
- Telah menyelesaikan/lulus seluruh mata kuliah teori/praktek
- Jumlah sks yang disajikan dalam 8 semester sebanyak 146 sks, termasuk di dalamnya penulisan laporan Praktek Kerja Lapangan dan Tugas Akhir/Skripsi.
- Minimal Indeks Prestasi Kumulatif 2.75