Kampus yang berbasis kreatifitas dan teknologi yang terus melakukan pengembangan di bidang media komunikasi.

Sanksi Akademik

Informasi Umum Akademik

Sanksi Akademik

Guna menjaga dan memelihara ketertiban proses penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin mutu hasil pendidikan, maka perlu ditetapkan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa demi tertib akademik dan tertib administrasi, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang, tidak diperbolehkan mengikuti semua kegiatan akademik.
  2. Mahasiswa yang tidak mengisis KRS tidak diperbolehkan mengikuti semua kegaitan akademik.
  3. Mahasiswa yang tidak mempunyai Kartu Mahasiswa, dinyatakan bukan sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Media Komunikasi Trisakti.
  4. Mahasiswa yang karena sakitnya memerlukan perawatan di Rumah Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit) dan jumlah kehadirannya minimal 50% diperbolehkan untuk mengikuti ujian.
  5. Mahaisswa yang mengundurkan diri setelah mengikuti kuliah lewat masa batal tambah terhitung mulainya kegiatan kuliah tanpa alasan yang sah, tidaka kan diberi nilai. Dan tetap diwajibkan membayar keuangannya secara penuh.
  6. Mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik seperti ujian, praktikum, pengerjaan tugas dan lain-lain akan diberi nilai E untuk kegiatan yang bersangkutan.
  7. Kehadiran dalam kuliah dan kegiatan akademik:
Ketentuan Kehadiran

Kuliah Teori dan Praktek

Terlambat mengikuti kuliah lebih dari 15 menit diperbolehkan mengikuti kuliah pada jam yang bersangkutan, tetapi tetap dinyatakan tidak hadir

Ujian Teori dan Praktek

Tidak bisa mengikuti ujian teori/praktek, jika kehadiran kurang dari 75% untuk setiap mata kuliah teori/praktek dan tidak memilik Kartu Tanda Mahasiswa, serta belum melunasi SPP/BPP.

Meniggalkan Kuliah

Mahasiswa yang meninggalkan kuliah tanpa alasan yang sah, dinyatakan tidak hadir tanpa alasan.

Praktek Kerja Lapangan

Pelanggaran dalam praktek kerja lapangan, akan dikenakan sanksi sesuai kententuan peraturan praktek kerja lapangan